BERITA DIY – Hore! BSU bantuan subsidi upah 2022 cair Rp 1 juta, simak cara cek penerima BLT di link BPJS Ketenagakerjaan pakai KTP.
Pemerintah kembali memberikan BSU bantuan subsidi upah pada tahun 2022 sebesar Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
BLT ini diberikan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memberikan BSU bantuan subsidi upah dengan nominal dan kriteria penerima yang berbeda.
BLT Rp 2,4 juta diberikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta pada tahun 2020 dan Rp 1 juta untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta di tahun 2021.
Pada tahun lalu juga bantuan ini diberikan untuk membantu karyawan selama pandemi covid-19 untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mencegah Indonesia dari jurang resesi.
Berikut tahapan penyaluran BSU bantuan subsidi upah Rp 1 juta mulai data dari BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai ke rekening karyawan:
– Melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima BLT
– Menyerahkan data tersebut ke Kemnaker
2. Kementerian Keuangan
– Menyiapkan anggaran
– Mentransfer dana ini ke Kemnaker melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
3. Kemnaker
– Menerima data calon penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan validasi
– Menetapkan daftar penerima BSU bantuan subsidi upah
– Mentransfer dana ke Himbara
4. Himbara
– Mentransfer dana ke pekerja yang menggunakan rekening Himbara
– Melakukan verifikasi terhadap karyawan pemegang rekeniing bank swasta
– Memberikan BLT ke karyawan
5. Karyawan
– Pemegang rekening Himbara akan langsung menerima bantuan ini di rekening
– Pemegang rekening bank swasta akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan aktivasi ke kantor cabang terdekat
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang termasuk salah satu penerima BSU bantuan subsidi upah atau tidak, yakni sebagai berikut: