Ajudan Ungkap Anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Ajudan Ferdy sambo, Daden MIftahul Haq mengungkapkan bahwa anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan hasil adopsi. Hal itu disampaikan Daden saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Awalnya, Daden menjawab pertanyaan hakim soal apakah pada tahun 2019 Putri Candrawathi melahirkan anak ke-4. “Di tahun 2019 Putri pernah melahirkan?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). “Setahu saya tidak yang mulia,” jawab Daden. Baca juga: 2 Kali Hakim Peringatkan Susi ART Ferdy Sambo agar Berkata Jujur di Pengadilan Lihat Foto Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, hari ini, Senin (31/10/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Kemudian, jaksa menyinggung pengakuan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi yang menyatakan bahwa anak ke-4 majikannya merupakan anak kandung. “Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa. “Sejak kapan bayi ada di rumah?,” kata jaksa melanjutkan “Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden. “Ini menyangkut kasus,” kata hakim. Baca juga: Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Hakim: Masuk Akal Enggak Cerita Saudara Daden lantas mengatakan, ia khawatir jika menjelaskan mengenai anak ke-4 Ferdy Sambo akan berdampak pada masa depan anak tersebut. Hakim lantas menjelaskan hal ini perlu dijelaskan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap. “Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim. “Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden. Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut. “Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar Daden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *