ASN Depok Ditahan karena Potong Upah Honorer, setelah Viral Poster Minta Tolong Jokowi
– Kejaksaan Negeri Depok menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional itu diduga melakukan korupsi pemotongan upah tenaga honorer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan, penahanan itu merupakan tindak lanjut dari status tersangka yang telah ditetapkan sejak bulan Desember 2021. “Telah dilakukan penahanan terkait tersangka inisial A, ASN pada Dinas Damkar,” kata Arifin kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Arifin mengatakan, penahanan itu sebagai tahap penyidikan dan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022. “Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Depok,” kata Arifin.
Tersangka A ini diduga melakukan tindak pidana korupsi selama dia menjabat sebagai bendahara pada dinas pemadam api di Kota Depok itu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.
Modus operandinya, A melakukan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas itu dengan alasan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sandi pegang poster minta tolong Jokowi
Dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas itu bernama Sandi Butar Butar.
Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas.
“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kami dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!” tulis unggahan foto pertama.
Sementara itu, unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”