Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Syukur Usai Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Syukur Usai Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim, setelah pembacaan putusan anaknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim, setelah pembacaan putusan anaknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

 – Ayah Arif Rachman Arifin sujud syukur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah anaknya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurangan dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rochim terlihat bersujud setelah Hakim Ketua Akhmad Suhel membacakan vonis 10 bulan penjara. Ia mengenakan baju koko dan kopiah hitam beludru duduk di jajaran depan bangku pengunjung. Momen sujud Rohim berlangsung 15 detik. Selepas itu Arifin Rohim bangun dan kembali memeluk istrinya. 

Kepada wartawan, ia mengatakan sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan majelis halim kepada anaknya.

“Sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya. Sudah perintah Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim,” kata Arifin Rohim sambil menangis ketika ditemui di luar ruang sidang, Kamis, 23 Februari 2023.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama primer….Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal yang memberatkan dan meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim Anggota Hendra Yuristiawan mengatakan hanya ada satu hal memberatkan, yakni perbuatan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri. 

Adapun ada tiga hal meringankan bagi Arif, yakni ia belum pernah dipidana sebelumnya. Kemudian, Arif memiliki tanggungan keluarga, dan terakhir ia bersikap sopan serta kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang.

Arif Rachman Arifin bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo. Mereka menonton rekaman di rumah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Rekaman itu memperlihatkan Yosua sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya. Fakta ini bertentangan dengan skenario Ferdy Sambo yang mengatakan Yosua tewas ditembak Richard Eliezer sebelum ia tiba di rumah dinas.

Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rachman Arifin, yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, kemudian melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan. Kemudian, Hendra memintanya agar melaporkan langsung kepada Ferdy Sambo.

Ia menghadap Ferdy Sambo ditemani Hendra Kurniawan di ruangan Ferdy pada 13 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintahkan    Arif untuk memusnahkan rekaman CCTV pos pengamanan. 

Setelah menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada 13 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, Arif Rachman Arifin menemui Chuck dan Baiquni di depan pantry depan ruangan Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan menghapus file. Kemudian, Baiquni meminta izin untuk mencadangkan terlebih dahulu file pribadi dalam laptopnya sebelum diformat.

Keesokan harinya atau Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni Wibowo datang menemui Arif Rachman Arifin, yang berada didalam mobilnya dan menyampaikan file atau isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian Baiquni meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir lalu pergi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kuniawan menelepon Arif Rachman via WhatsApp untuk menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Ferdy Sambo mengatakan perintah menghapus file sudah diselesaikan. Keesokan harinya atau pada 15 Juli 2022, Arif Rachman Arifin mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Laptop yang dirusak itu dimasukkan ke paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan dijok depan mobil. Selanjutnya paperbag atau kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan dirumahnya.

“Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, menyerahkan satu unit laptop Microsoft Surface warna hitam yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian dan tidak berfungsi itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” dalam bunyi surat dakwaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *