Babak Baru Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Isu jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus bergulir. Kini DPRD DKI akan mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) jual beli jabatan di Pemprov DKI kepada pimpinan dewan. Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono yang berencana mengajukan pembentukan pansus kepegawaian kepada pimpinan dewan. “Saat rapat waktu itu, keluar rekomendasi dari Komisi A untuk membentuk pansus kepegawaian. Minggu depan saya ajukan (pembentukan pansus) ke pimpinan Dewan,” ujar Mujiyono kepada awak media, Minggu (28/8/2022).
Ia mengatakan nantinya Pimpinan DPRD DKI akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan untuk merespons usulan pembentukan pansus kepegawaian yang telah diajukan. Jika usulan tersebut disetujui nantinya masing-masing fraksi di DPRD DKI akan menugaskan anggotanya untuk menjadi anggota pansus kepegawaian. Setelah itu, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pembentukan pansus. Rapat paripurna akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Proses panjang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Jika resmi terbentuk, pansus kepegawaian akan bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi soal isu yang dibahas, dalam hal ini terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI. “Baru pansus bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi,” kata Mujiyono.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut dia, untuk menduduki jabatan di Pemprov DKI, ada serangkaian prosedur yang harus dijalani pegawai negeri sipil (PNS). “Perlu diketahui, proses rekrutmen itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug begitu ditunjuk,” ujar Riza di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022).  Ia menjelaskan, prosesnya diawali dengan calon pejabat diusulkan terlebih dahulu. Ketika mendaftar, calon pejabat juga harus memenuhi sejumlah kriteria kompetensi yang ada dan berbagai persyaratan yang tidak mudah. Riza mengeklaim, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan dari pejabat yang merasa dimintai uang saat mengikuti seleksi calon pejabat

“Kami juga sudah minta dari jajaran kami, Inspektorat, untuk mencari. Sampai hari ini belum ada (laporan jual beli jabatan dari pejabat Pemprov). Jadi apa yang disampaikan teman-teman sampai saat ini belum ada, belum ditemukan,” jelas Riza. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpandangan sebaiknya Pemprov DKI Jakarta tak buru-buru membantah soal munculnya dugaan tersebut. “Justru sebaliknya, harus diakui dan perlu ada penegakan hukum. Tidak perlu ditutupi karena kalau dibiarkan akan semakin kronis,” tutur Trubus kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022). Jual beli jabatan tersebut, kata Trubus, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1994 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam beleid tersebut salah satunya mengatur larangan bagi PNS untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Dengan demikian, Trubus mendorong Pemprov DKI justru membentuk tim gabungan, misalnya dengan menggandeng Kepolisian RI atau pun Kejaksaan RI untuk menginvestigasi soal aduan tersebut.
“Selain itu, tim ini dibentuk juga untuk mengungkap apakah pelanggaran ini murni dilakukan dari dalam lingkungan Pemprov DKI atau justru melibatkan pihak luar,” tutur Trubus.

Adapun dugaan jual beli jabatan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mengaku telah menemukan beberapa oknum pelaku dugaan beli jabatan. “Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) kami dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan,” ujar Gembong, Rabu lalu. Gembong menuturkan, ada biaya yang dibutuhkan oleh seorang ASN agar bisa menempati jabatan tertentu di Pemprov DKI. Ia menyebutkan tarif yang dikenakan sekitar Rp 60-250 juta untuk satu jabatan.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono ketika ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *