Untuk kegunaan lain, lihat
Gebang.

Tempat Pembuangan Sampah di Bantar Gebang.
Bantargebang adalah sebuah kecamatan di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan ini terbagi menjadi 4 kelurahan yang meliputi:
Kecamatan ini sendiri dimekarkan dari kecamatan Setu pada tanggal 24 Desember 1981 melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 1981.
Mayoritas masyarakat Bantar Gebang berprofesi sebagai buruh, kecuali di kelurahan Sumur Batu yang didominasi oleh petani karena banyaknya sawah.[3]
Di kecamatan ini terdapat tempat penampungan sampah akhir yang menjadi tempat utama pembuangan sekitar 6.500 ton sampah per hari dari seluruh wilayah Jakarta.[4] Sebanyak 2.000 ton sampah per hari dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dan kompos, sedangkan 2.000 ton lainnya akan dimanfaatkan untuk proyek bersama Pertamina dan Solena.[5] Pada tahun 2013, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mendapatkan plakat Adipura dengan kategori tempat pemrosesan akhir sampah terbaik dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono.[6] Tempat pembuangan sampah tersebut dikelola oleh PT Godang Tua Jaya.[5] Rencananya, pembangkit listrik tersebut akan terus dibangun hingga berkapasitas 138 Megawatt dan menjadi PLTSA terbesar di dunia.[5]