Bareskrim Temukan 348 Kilogram Sabu yang Disembunyikan di Hutan Aceh

Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto (kedua kanan) bersama Kapolda Banten Irjen pol Rudy Heriyanto (kanan),Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 2 Juni 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andriyanto (kedua kanan) bersama Kapolda Banten Irjen pol Rudy Heriyanto (kanan),Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 2 Juni 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan. 

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus narkoba di kawasan Aceh dengan barang bukti berupa sabu seberat 348 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam kawasan hutan.

“Tersangka ada dua orang sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Mukti menjelaskan kasus ini bermula ketika direktorat yang dipimpinnya mendapatkan informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh Utara. Penyelundupan diduga melalui perarian Sumatera Utara oleh jaringan Malaysia Indonesia.

Menindaklanjuti informasi itu, Dirtipidnarkoba membentuk tim untuk melaksanakan operasi bersama. Tim itu terdiri dari Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Utara dan Bea Cukai Pusat.

Pada Ahad, 18 Juni 2023, tim tersebut mendapatkan infomrasi bahwa jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial S atau Surya. Tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap S di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh-Medan Nomor 17 A Cunda, Lhokseumawe.

Dari hasil interogasi, tim mendapati bahwa barang bukti sabu ternyata disimpan oleh orang lain yakni pelaku berinisial H atau Habibi. Di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB, tim menangkap H di rumahnya. Polisi juga menemukan sabu seberat 348 kilogram yang disimpan di kawasan hutan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Habibi di Desa Tanjong Meunya Kabupaten Aceh Utara.

Bareskrim menetapkan Surya dan Habibi sebagai tersangka pemilik sabu 348 kilogram tersebut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Selama bulan Juni 2023, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap kasus pengedaran narkoba di kawasan Riau dan Bali. Dari dua kasus itu, kepolisian menangkap 11 orang pelaku dengan barang bukti berupa 80 kilogram sabu dan 162 ribu pil ekstasi. Dari kasus itu, para tersangka juga dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *