Batas Waktu Daftar PSE ke KominfoTinggal 2 Hari Lagi, Kenapa Twitter dkk Bergeming?
Ia menyatakan kemungkinan beberapa media sosial tiu belum mendaftarkan diri karena khawatir melanggar privasi perusahaan dan mengancam privasi pengguna. “Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” cuit Teguh lewat akun Twitter-nya @secgron, Ahad, 17 Juli 2022.
Teguh juga menyoroti sedikitnya tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Salah satunya adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 yang dinilai pasal berbahaya karena bisa diartikan sebagai pasal karet. “Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena ‘meresahkan masyarakat’ & ‘mengganggu ketertiban umum’ ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk ‘mematikan’ kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum,” cuit Teguh.
Selain itu, ada pasal 14 ayat 3 yang dinilai dapat membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Teguh menyebutkan dengan berdasarkan pasal ini, Pemerintah dapat menghapus konten atau cuitan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kok konten saya di-take down? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab ‘meresahkan masyarakat’,” kata Teguh.
Yang terakhir, kata Teguh, adalah pasal 36 yang memungkinkan penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE. Ia memperkirakan pasal ini bisa jadi disalahgunakan oleh pemerintah untuk membatasi ataupun menghabisi pergerakan masyarakat yang kontra terhadap pemerintah.