Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Administrasi saat Verifikasi Faktual Parpol Tak Terbukti

Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Administrasi saat Verifikasi Faktual Parpol Tak Terbukti

 – Bawaslu memutuskan laporan Kawal Pemilu Sulawesi Selatan soal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dalam proses verifikasi faktual tak terbukti. Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan saat membacakan putusan dalam sidang di Aula Bawaslu Sulsel, Jumat 6 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu dilaksanakan sesuai prosedur atau mekanisme. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu. Kemudian peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

“Kami (Bawaslu) memutuskan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah,” ucap Laode saat membacakan putusan, Jumat 6 Januari 2023.

Selain itu, Bawaslu juga menilai jika terlapor (KPU Sulsel) tidak melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan itu diambil majelis hakim (Bawaslu) setelah menimbang dan memeriksa saksi-saksi dalam persidangan. Alhasil, hasil rapat pleno ditingkat KPU Sulsel itu telah sesuai ketentuan 460 Tahun 2022 Bab 1 Nomor 8 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota selaku verifikator telah melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol itu dengan mendatangi tempat tinggal pengurus partai.

Reaksi kawal pemilu

Sementara, Tim hukum Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wakanubun menyesalkan putusan majelis hakim. Pasalnya, semua keputusan yang masuk dalam pertimbangan itu bukti-bukti dari terlapor. Sedangkan, tidak ada satupun bukti dari pelapor yang dipakai dalam memutuskan perkara.

“Kami sesalkan dipertimbangan tidak ada satupun bukti dari pelapor yang dipakai,” tutur Kadir.

Ia menjelaskan majelis hakim hanya bersandarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi faktual. Sedangkan dalil yang digunakan Kawal Pemilu tentang PKPU Nomor 8 terkait tata cara kerja yang ada di KPU. Dimana mensyaratkan undangan tersebut harus dihadiri oleh masyarakat umum. Artinya pelapor mempunyai standing untuk menghadiri itu. “Tapi toh itu diabaikan oleh majelis,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta menghadirkan pihak terkait, namun ditolak oleh Bawaslu. Sehingga, tim hukum berasumsi jika Bawaslu sejak awal tidak berpihak kepada kebenaran yang diajukan oleh pelapor. “Nah berdasarkan argumentasi itu kami berpikir akan berupaya mengajukan hak koreksi, sejauh mana  kekeliruan dalam putusan itu.”

Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Rahmansyah mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Namun, jika pelapor menyatakan tidak puas maka pihaknya siap menghadapi langkah selanjutnya.

“Kami puas keputusan itu. Kami siap hadapi proses ke depan secara pasif ajalah,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *