Liputan6.com, Jakarta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan penegahan masuknya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan asal luar negeri.
Penegahan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soetta, barang bawaan dari penumpang internasional. Penumpang yang membawa daging mentah tersebut dinilai menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditi produk hewan yang dibatasi pemasukannya ke dalam negeri.