Sebanyak 41 orang meninggal akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Rabu (8/9) dini hari WIB.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga saat ini terus mendata korban jiwa yang berada di dalam Lapas Tangerang. “Sedang kami dalami, mengapa sampai timbul korban berjumlah 41, kami tidak boleh menduga,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (8/9).
Dia menuturkan, Lapas Tangerang memiliki tujuh blok. Satu blok terdapat sembilan kamar.”Yang terbakar ini adalah blok C2, di situ ada aula dan sembilan kamar. Kalau blok lain itu jauh, karena masing-masing blok itu jauh. Jadi di blok inilah terjadi diduga awal hubungan pendek (korsleting),” kata Reynhard. Sampai saat ini, kata dia, pihak Lapas dibantu dengan aparat kepolisian masih melakukan upaya penelusuran terjadinya insiden kebakaran tersebut.
Terpisah, Kepala Lapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono menjelaskan kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Blok Chandiri Nengga 2 diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik. Adapun isi penghuni di blok tersebut sebanyak 122 orang. Dia menyebut, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di Blok Hunian C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Pihak Lapas Klas I Tangerang lantas menghubungi pemadam kebakaran Kota Tangerang. Kemudian hadir sebanyak enam unit mobil damkar.
Api berhasil dipadamkan setelah sekitar 90 menit, yakni pada pukul 03.15 WIB. Pihak Lapas segera menghubungi RSUD Kota Tangerang untuk mengevakuasi korban yang ada, sampai saat ini masih dilakukan upaya penyelamatan terhadap korban-korban yang berada di dalam blok hunian tersebut. “Belasan ambulans dari rumah sakit umum datang untuk penyelamatan terhadap korban,”