JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kosman alias M Kece masih berada di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dianiaya sesama satu selnya. YouTuber kontroversial itu melaporkan pengianiyaan itu pada Kamis 26 Agustus 2021. “Yang bersangkutan (Muhammad Kece, red) masih di tahanan,” kata Rusdi, Jumat (17/9) malam.
Brigjen Rusdi mengatakan pihaknya menyediakan layanan kesehatan di rutan sehingga Muhammad Kece tak perlu ke luar Bareskrim untuk merawatnya usai dianiaya. “Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di rumah tahanan negara Bareskrim Polri,” tutur Brigjen Rusdi. Kasus penganiayaan yang dialami M Kece itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang pelaku. Hanya saja, polisi belum mengungkap siapa pelaku yang mengianiaya pemilik naman asli Muhamad Kece itu.
Saat ini, penyidik pun masih melengkapi alat bukti yang ada untuk melakukan gelar perkara agar segera bisa menentukan tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus ihwal penganiayaan. Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman. Sebelumnya, polisi menangkap M Kece di Bali pada Selasa (24/8) malam. Saat itu dia langsung ditetapkan tersangka, untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Adapun kasus yang menjeratnya terkait dengan penistaan agama. M Kece diduga menista agama Islam lewat kanal media sosial YouTube, dengan menyebutkan Islam sebagai agama terorisme dan menyebut Rasul Muhammad sebagai manusia yang mengajarkan agama kekerasan.