Liputan6.com, Jakarta – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 12 Juni 2023. Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
“Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe. Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Minggu (11/6/2023).