BP2MI teken MoU bersama 20 pihak kuatkan perlindungan bagi PMI

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan 20 pihak dari berbagai daerah bersama lembaga kesehatan dan pendidikan untuk menguatkan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).

“Yang pasti setiap kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga kesehatan, pendidikan itu bagian kolaborasi besar. Orkestrasi besar penanganan pelindungan PMI karena terkait taat kelola penempatan, perlindungan PMI, ini tidak bisa ditangani sendiri oleh BP2MI,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Launching SOP dan Penandatanganan MOU BP2MI bersama mitra di Jakarta, Selasa.

Penandatanganan MOU dilakukan bersama dengan 12 pemerintah daerah, lima lembaga pendidikan dan tujuh lembaga kesehatan. Dengan rincian di antaranya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur Pemerintah Kota Serang, Banten; dan Pemerintah Kota Cilegon, Banten.

Kemudian ada Universitas Binaniaga, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kendari, STIKes Mitra Husada Medan, Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon, dan Rumah Sakit Pamanukan Medical Center.

Benny menyatakan kerja sama yang disepakati diharapkan dapat menjadi pemantik untuk membangun kesadaran ideologis, tanggung jawab konstitusi atas mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang diberikan kepada seluruh pihak untuk membantu PMI menghadapi masalah yang kompleks di lapangan.

Salah satunya adalah memperkuat upaya pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *