Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka seleksi pendaftaran untuk calon anggota badan pelaksana dan dewan pengawas periode 2022-2027 bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kompetensi dalam industri keuangan syariah.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan seleksi pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline.
“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerja dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel,” kata Mardiasmo dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.
Bagi yang berminat, lanjut Mardiasmo, calon peserta dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara daring).
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lt.3 Gedung Kementerian Agama RI, mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (jam kantor).
Menurut dia, sedikitnya Indonesia selalu memberangkatkan sekitar lebih dari 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Pada 2021, jumlah dana yang dikelola mencapai Rp158,88 triliun.
“Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut,” katanya.
Mardiasmo menjelaskan pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Keuangan haji merupakan semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.