BRIN: Kepatuhan pada regulasi jadi basis komitmen izin peneliti asing
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air menjadi basis dari komitmen izin peneliti asing di Indonesia.
“Kepatuhan pada regulasi yang ada menjadi basis dari setiap komitmen izin peneliti asing yang diberikan. Tentu akan menjadi catatan kita ke depan terkait para peneliti asing yang bermasalah tadi,” kata Handoko dalam konferensi pers di Gedung BJ Habibie BRIN di Jakarta, Rabu.
Handoko menuturkan terkait polemik peneliti asing yang bermasalah menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BRIN akan menindaklanjuti segera masalah tersebut untuk melihat kasus secara detail dari kedua sisi baik dari KLHK maupun dari peneliti asing.
“Karena kan masalah peneliti asing memang ada di bawah BRIN tetapi pada saat dia melaksanakan berbagai aktivitas itu ada potensi dia harus punya izin yang berbeda juga misalnya kalau dia ingin masuk ke kawasan cagar alam,” ujarnya.
Baca juga: BRIN perkuat kaderisasi peneliti ciptakan hasil riset berkualitas
Baca juga: BRIN kantongi kerja sama penelitian dengan sejumlah institusi Jepang
Ia menuturkan Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN akan menggali informasi detail terkait kasus tersebut dengan tetap menjunjung keadilan.
“Tetapi tim Pak Agus Haryono (Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN) pasti akan segera melihat dengan lebih detail sehingga kita bisa memperlakukan mereka secara adil juga,” ujarnya.
Di lain sisi, BRIN membuka infrastruktur riset dan inovasi sebagai platform terbuka bagi semua pihak dan mengajak para peneliti asing untuk berkolaborasi melakukan penelitian di Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Tanah Air.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengatur sanksi bagi peneliti asing yang tidak memenuhi ketentuan di Tanah Air.
Bagi peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia tanpa izin akan dikenai sanksi administratif dan bisa pidana denda paling banyak Rp4 miliar.