– Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak migrasi kompor listrik. Program pemerintah ini bertujuan untuk mengkonversi kompor gas tabung LPG 3 kilogram ke kompor listrik atau kompor induksi.
Presiden Dewan Pengurus Pusat Aspek Mirah Sumira mengatakan program konversi tersebut sama saja memaksakan masyarakat untuk menaikkan daya listrik rumahannya menjadi 900 VA. Sebab, listrik dengan daya 450 VA tak akan mendukung penggunaan kompor itu.
“Pasti tidak akan kuat jika harus dipaksakan dengan tambahan penggunaan kompor listrik. Apalagi masih banyak daerah di Indonesia yang kondisi listriknya masih memprihatinkan karena sering mati listrik,” kata Mirah dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 September 2022.
Mirah berpendapat, seharusnya pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk mengkonversikan kompornya. Masyarakat, kata dia, harus dibebaskan memilih jenis kompor sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhannya masing-masing.
Meski Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan pemerintah tidak ada rencana menghapus daya listrik 450 VA dan menggantinya menjadi 900 VA, Mirah mengatakan program kompor listri ini malah menjadi salah satu cara untuk memaksakan kebijakan penghapusah daya listrik 450 VA. Menurut dia, program-program yang dilaksanakan itu seiring dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM di tengah turunnya harga minyak global.
Kondisi tersebut memberatkan kalangan masyarakat miskin maupun kalangan kelas pekerja atau buruh. “Karena itu Aspek Indonesia menuntut Pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan tidak menghapus daya listrik 450 VA serta tidak memaksakan konversi LPG tiga kilogram dengan kompor gas,” kata Mirah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Nasional (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan masyarakat penerima program peralihan kompor listrik adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Ia pun memastikan tak ada perubahan daya listrik pelanggan.
PLN akan menyediakan jalur kabel listrik khusus untuk memasak dengan daya yang cukup untuk kompor listrik. Jalur kabel ini terpisah dari intalasi listrik yang sudah ada dan tarif yang dikenakan juga tidak mengalami perubahan.
“Yang 450 VA tetap 450 VA, yang 900 VA juga tetap 900 VA. Kami juga memastikan, tidak ada pengalihan daya 450 VA ke 900 VA sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Darmawan melalui siaran resmi pada Ahad, 25 September 2022.