Penerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat capai 63,17 juta orang

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa penerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau dosis penguat di Indonesia pada Minggu mencapai 63,17 juta orang.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta, Minggu diketahui bahwa jumlah warga yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat bertambah 44.853 orang menjadi 63.178.098 orang.

Sementara itu, warga yang sudah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua, tercatat bertambah 15.152 orang menjadi 171.077.825 orang.

Sementara vaksinasi dosis pertama tercatat sudah dilakukan pada 204.476.203 orang, atau bertambah 28.067 orang dari hari sebelumnya.

Pemerintah juga sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan. Jumlah penerima vaksinasi dosis penguat kedua tercatat sebanyak 591.690 orang.

Di samping itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 1.411 pada Minggu, sehingga total pada saat ini mencapai 6.422.529 orang.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 serta menjalani vaksinasi penguat setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing terkait manfaat vaksinasi COVID-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penguatan edukasi bertujuan untuk mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah.

Menurut Wiku penguatan sosialisasi, komunikasi, edukasi dan informasi terkait pentingnya vaksinasi harus terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

Dengan demikian diharapkan kesadaran untuk melakukan vaksinasi akan terus meningkat terutama cakupan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga.T.W004

Sepekan, Hakim Agung tersangka hingga banding Ferdy Sambo

 
 

Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia selama sepekan terakhir Senin (19/8) hingga Sabtu (24/9), mulai dari KPK tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka hingga Komisi KKEP tolak permohonan banding Ferdy Sambo. Berikut berita hukum yang dirangkum ANTARA.

1. KPK tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

2. BNPT ungkap cara kelompok teror munculkan sel-sel teroris baru

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan cara kelompok terorisme dalam memunculkan sel-sel teroris baru.

3. LMAK desak KPK selidiki mafia tanah di Bekasi

Lingkar Mahasiswa Anti Korupsi (LMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan mafia tanah dalam kasus penggelapan tanah kas desa (TKD) di Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

4. KPK tegaskan penyidikan dugaan korupsi di Papua murni penegakan hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan yang tengah mereka lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum, tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain.

5. Komisi KKEP tolak permohonan banding Ferdy Sambo

Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

jual beli laptop di Bekasi selatan hub 081213910443

jual beli laptop di Bekasi Selatan hub 081213910443
ARTIKEL·SEPTEMBER 23, 2022·EDIT
bagi anda yang memiliki laptop tidak terpakai, ingin tukar tambah laptop, laptop anda bermasalah, laptop anda terlalu tua/kuno dan ingin dijual dan anda berada di daerah Bekasi Selatan. anda dapat menghubungi 081213910443 (Call/sms/whatsapp) kami menerima berbagai jenis laptop mulai dari merek acer, lenovo, asus, dell, serta MACBOOK. jadi bagi anda yang berada di daerah Bekasi Selatan segera hubungi kami sekarang juga di 081213910443 (Call/sms/whatsapp)

jual beli laptop di Bekasi Barat hub 081213910443

lagi anda yang memiliki laptop tidak terpakai, ingin tukar tambah laptop, laptop anda bermasalah, laptop anda terlalu tua/kuno dan ingin dijual dan anda berada di daerah Bekasi Barat. anda dapat menghubungi 081213910443 (Call/sms/whatsapp) kami menerima berbagai jenis laptop mulai dari merek acer, lenovo, asus, dell, serta MACBOOK. jadi bagi anda yang berada di daerah Bekasi Barat segera hubungi kami sekarang juga di 081213910443 (Call/sms/whatsapp)

Bekasi Barat, Bekasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian

Bekasi Barat
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KotaBekasi
Pemerintahan

 • CamatMuhammad Bunyamin, S.SOS, M.SI
Kode Kemendagri32.75.02 Edit the value on Wikidata

Kecamatan Bekasi Barat merupakan kecamatan terpadat di Kota Bekasi. Bekasi Barat dihuni lebih dari 200.000 KK dan luas lahan kurang lebih total 19 kilometer persegi. wilayah kecamatan ini sangat subur oleh kepadatan populasi manusia,dan kecamatan ini berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat,yaitu Kabupaten Bekasi.

tersebar pula beberapa stasiun kereta api di Bekasi Barat yang memudahkan orang bertransportasi, yakni Stasiun Kranji yang berada di jalur Bekasi pada KRL AC Jabodetabek yang membentang dari Stasiun Jatinegara hingga Stasiun Bekasi. Juga ada Pasar Sumber Arta di Bintara Jaya. Pasar ini sangat ramai. Pasar ini terletak di ujung Jalan Bintara Jaya yang menghubungkan Cakung dengan Kalimalang. Juga ada Pasar Modern serta halte Transjakarta koridor 2 di Perumahan Kota Harapan Indah, Bekasi, dengan pasar modern terbesar, terbersih, dan terlengkap di Kota Bekasi. Disini juga terdapat kampus Universitas Terbuka dan Esa Unggul.

Angkutan umum[sunting | sunting sumber]

Mikrolet

M19 ke Cililitan, Jakarta Timur (via Kalimalang).

M26 ke Terminal Kampung Melayu (via Kalimalang).

KOASI

K03 ke Klender, Jakarta Timur (via Bintara).

K25 ke Terminal Pulo Gebang

K58 ke Cililitan, Jakarta Timur (via Jatibening).

KRL Jabotabek

Stasiun Bekasi: Blue Line ke Jakarta Kota

Kampus[sunting | sunting sumber]

Hotel[sunting | sunting sumber]

4 Stars Hotel Horison Bekasi 4 Stars Hotel Aston Bekasi 4 Stars Hotel Amaroossa Grande Bekasi

jual beli laptop di Bekasi Selatan hub 081213910443

bagi anda yang memiliki laptop tidak terpakai, ingin tukar tambah laptop, laptop anda bermasalah, laptop anda terlalu tua/kuno dan ingin dijual dan anda berada di daerah Bekasi Selatan. anda dapat menghubungi 081213910443 (Call/sms/whatsapp) kami menerima berbagai jenis laptop mulai dari merek acer, lenovo, asus, dell, serta MACBOOK. jadi bagi anda yang berada di daerah Bekasi Selatan segera hubungi kami sekarang juga di 081213910443 (Call/sms/whatsapp)

jual beli laptop bekasi

Bekasi Selatan, Bekasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian

Bekasi Selatan
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KotaBekasi
Pemerintahan

 • CamatDrs. Tahudin. H.M
Populasi

 • Total198,317 Jiwa jiwa
Kode Kemendagri32.75.04 Edit the value on Wikidata
Desa/kelurahanKayuringin Jaya;Pekayon Jaya; Marga Jaya; Jaka Mulya;

Jaka Setia.

Bekasi Selatan adalah sebuah kecamatan di Kota BekasiProvinsi Jawa BaratIndonesia.

Kecamatan Bekasi Selatan merupakan bagian dari Kota Bekasi yang terletak di pusat Pemerintahan kota Bekasi, yang dalam perkembangannya telah menunjukan kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peran dan fungsinya.

Letak Kecamatan Bekasi Selatan sangat strategis, dilihat dari aspek geografis dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

Dengan luas wilayah mencapai 1.605,40 Ha, Kecamatan Bekasi Selatan memiliki 5 ( lima ) kelurahan, yakni:

Bekasi Selatan pun memiliki 91 RW dan 602 RT. Dengan banyaknya wilayah perumahan berpengaruh pada kemajemukan masyarakatnya. Hal ini akan memacu pihak Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan untuk meningkatkan / penyediaan pelayanan sarana dan prasarana yang lebih baik dalam pemanfaatan tanah fasos/fasum yang disediakan oleh para pengembang perumahan di Kecamatan Bekasi Selatan yang pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Ramalan Shio Besok, 24 September 2022: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

Ramalan shio besok, 24 September 2022: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci
Ramalan shio besok, 24 September 2022: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci ( Instagram: tvn_drama)

Ramalan Shio Besok, 24 September 2022: Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

23 September 2022 16:30 WIB

Sonora.ID – Berikut ini adalah ramalan shio besok, Sabtu 24 September 2022 untuk shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci.

Jika shiomu termasuk dalam shio yang disebut di atas, bagaimana ramalan shiomu di hari esok? Kamu bisa simak artikel berikut ini untuk mengetahui peruntunganmu di esok hari.

Peruntungan tiap orang setiap harinya akan berubah-ubah, mungkin ada yang mendapatkan keberuntungan di hari ini, namun belum tentu hari esok akan bernasib sama.

Agar tidak penasaran, simak ulasan ramalan shio besok untuk shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci berikut ini seperti yang dilansir dari laman Horoscope.com:

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Jumat 23 September 2022: Tikus Harus Belajar Hal Baru!

Shio Tikus

Ramalan shio besok untuk shio Tikus mengungkapkan bahwa mungkin kamu akan mengalami sesuatu yang tidak berjalan sesuai rencanamu.

Selain itu, kamu juga mungkin akan menjalani hari yang cukup menegangkan di hari esok. Kamu perlu lebih bersabar akan apa pun yang kamu hadapi.

Percayalah jika hidup akan terungkap dengan cara yang positif.

Kamu hanya perlu lakukan yang terbaik untuk tetap teratur dan tetap sederhana. Kamu juga harus lebih fleksibel dan kooperatif di hari esok.

Shio Kerbau

Daop 1 Jakarta Ajak Pengendara Patuhi Aturan

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. ( )

Daop 1 Jakarta Ajak Pengendara Patuhi Aturan

23 September 2022 17:10 WIB

 

Sonora.ID – Untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengendara agar mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala mengingat hingga kini masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA.
“Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA, dari jumlah tersebut 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA.”ujar Eva Chairunisa, Kahumas Daop 1 Jakarta.
Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.
Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.
Eva menambahkan, pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:
– Pasal 124 : “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.
– Pasal 91 Ayat (1) : “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1) : “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2) : “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub.
Eva pun kembali menyampaikan bahwa Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.