Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa aset-aset Pondok Pesantrean Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sudah dibekukan. Kini, proses pembinaan ribuan santri dan pelajar di Ponpes Al Zaytun akan diambil oleh Kementerian Agama.
“Aset-asetnya (Al Zaytun) kemungkinan sudah dibekukan. Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati,” kata Ridwan Kamil dilansir dari Antara, Kamis (6/7/2023).
Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyadari bahwa Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat. Ia memastikan, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditangani pihak kepolisian.
“Sesuai harapan masyarakat, sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti kasusnya oleh Bareskrim Polri,” kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada kepolisian.
Kang Emil mengatakan bahwa menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.
“Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama’ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita,” ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menelusuri permasalahan serta polemik terkait kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dia mengatakan, tim investigasi itu terdiri dari aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan, tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
“Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan,” kata Ridwan Kamil dilansir dari Antara, Senin 19 Juni 2023.
Pria yang akrab disapa Emil menjelaskan, tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa 20 Juni 2023 selama tujuh hari ke depan. Dia mengatakan, tim itu dibentuk untuk menghasilkan dua poin, yakni merespon keresahan yang ada di masyarakat, dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait ponpes Al-Zaytun.