INFO NASIONAL – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengakui tidak mudah bagi dirinya yang berlatar belakang non-hukum untuk mempelajari hukum. Namun, ia akhirnya bisa meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude, IPK 4.0 dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Berkat kerja keras dan hasil tersebut, Ketua Promotor Prof. Dr. Ahmad Ramli bahkan menilai disertasi Bamsoet tentang “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas” sebagai hasil penelitian yang realistik sekaligus futuristik, karena berbasiskan ilmu pengetahuan dan realita yang ada.
Disertasi itu, Ahmad Ramli melanjutkan, juga memberikan solusi dengan menghadirkan PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara, sehingga bisa diterapkan sebagai landasan pembangunan nasional yang berkesinambungan di masa mendatang.
Bamsoet menuturkan, motivasi belajar ilmu hukum, banyak dilatarbelakangi oleh pekerjaannya sebagai wartawan, anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Keamanan, dan HAM, Ketua Komisi III DPR RI, pimpinan dan anggota berbagai Pansus RUU seperti Pansus Angket Bank Century, serta sebagai Ketua DPR RI yang berhasil mendorong revisi UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang bertahun-tahun mengalami kemacetan, serta meletakan dasar pembahasan RUU KUHP dan berbagai undang-undang lainnya yang mengalami kebuntuan.
“Hingga kini sebagai Ketua MPR RI yang banyak berhubungan dengan hukum, utamanya saat ini adalah hukum tata negara. Menjadikan semangat saya semakin kuat dan tinggi, khususnya untuk menghadirkan perangkat hukum berupa PPHN agar pembangunan nasional bisa berjalan berkesinambungan, tidak serampangan apalagi mangkrak dan berhenti ditengah jalan,” ujar Bamsoet di Unpad, Bandung, Sabtu, 28 Januari 2023.
Selain mengikuti perkuliahan sebagai persyaratan untuk bisa maju promosi doktor, Bamsoet mengaku juga melakukan pemeriksaan kemiripan/plagiasi penulisan dengan “Turnitin, hanya 9 persen”.
Kemudian menulis dua artikel yang telah diterbitkan pada Jurnal terindeks Scopus. Pertama, dengan judul “The Principles Of State Guidelines As Legal Basis And Legal Politic For Sustainable Development In Facing The Industrial Revolution 5.0”. Kedua, berjudul “The Staples Of The State Policy As The Legal Basis For Sustainable Development To Face The Industrial Revolution 5.0 and Golden Indonesia”.
Menurut Bamsoet, hasil penelitiannya menemukan kebenaran ilmiah terkait konseptual PPHN sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam rangka menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas. Indonesia tidak mungkin melepaskan pengaruh Industri 5.0. Perlu ada landasan hukum yang kuat agar pembangunan Indonesia tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga berkesinambungan dengan ekonomi yang terus tumbuh. Sehingga menjadikan Indonesia sanggup bersaing secara global.
Terkait PPHN dalam dimensi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas, ia menekankan bahwa PPHN harus mampu memposisikan keberadaannya dalam perubahan dunia yang sangat cepat, sangat kompetitif, dan berbasis transformasi digital. PPHN harus mampu melanjutkan seluruh temuan teknologi dan ekosistem yang lahir dari perkembangan Industri 5.0 yang merupakan koreksi bahwa pendekatan teknologi dan ekosistem harus berpusat pada peran manusia.
Selain itu, PPHN juga harus mampu mewujudkan seluruh teknologi digital agar diperuntukkan dan tetap berada di bawah kendali manusia, mampu menghadapi kompetisi global yang sangat keras melalui kesinambungan pembangunan dari satu periode ke periode berikutnya, hingga menata berbagai kebijakan dan regulasi nasional dengan tujuan memperkuat kedaulatan dan pertumbuhan ekonomi, serta kehidupan sosial politik dan budaya yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan.
Bamsoet melanjutkan, penelitian ini juga menghasilkan saran agar MPR RI dapat segera membentuk Tim Persiapan Pembentukan PPHN yang bertugas sebagai unit persiapan pelembagaan PPHN, termasuk konsepsi substansi dan struktur hukum PPHN. MPR RI sebagai lembaga negara perlu melakukan konsolidasi internal dan eksternal dalam rangka memperkuat kedaulatan rakyat sesuai UUD NRI Tahun 1945, yang dimanifestasikan dalam PPHN.
“Selain juga mendorong DPR melakukan perubahan/revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan dengan menghapus Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Mendorong DPR melakukan perubahan/revisi terhadap UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan menambah kewenangan MPR membentuk TAP MPR yang bersifat mengatur atau regeling dan Langkah konkrit melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b,” tuturnya.