Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 untuk masing-masing provinsinya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Ida pun mengklaim pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif. “Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023. Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. “Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,”