KOMPAS.com – Sejumlah rumah sakit dan klinik mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo soal tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Masih ada sejumlah RS dan klinik yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih tinggi dari yang diinstruksikan Jokowi sebesar Rp 450.000 hingga Rp 550.000. Sebelumnya, pada Minggu(15/8/2021), Presiden Jokowi menurunkan tarif tes PCR antara Rp 450.000 hingga Rp 550.000. Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000,” kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden. Presiden menegaskan, dengan harga tes PCR seperti itu, hasilnya harus bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1×24 jam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menegaskan, tarif tes PCR yang disampaikan Jokowi sudah final. Tidak boleh ada tarif tambahan lain.
“Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya,” tegas Abdul dilansir Kompas Megapolitan, Kamis (19/8/2021). Abdul mengatakan, pihak RS dan klinik dilarang menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR. Sebab hal itu akan melanggar aturan. Menurutnya, tarif tes PCR maksimal Rp 550.000 itu sudah termasuk biaya jasa dokter dan administrasi. Pihak Kemenkes akan mengawasi pemberlakuan tarif tes PCR yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.