Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Driver Ojek Online: Ibarat Obat Pereda Nyeri
– Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyayangkan pengemudi ojek online atau ojol akan menjadi penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM. Lily menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, driver ojek online bukan termasuk UMKM.
“Ojol juga tidak bisa disebut sebagai mitra, tapi Kementerian Ketenagakerjaan masih belum menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerjaan tetap,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 26 September 2022.
Dia khawatir pemberian BLT UMKM itu justru dimanfaatkan oleh pihak aplikator untuk menekan biaya perusahaan dan kemudian lepas tangan. Modusnya memberikan status mitra terhadap pengemudi ojol.
Dengan demikian, aplikator tidak memenuhi hak-hak pengemudi, seperti hak atas jaminan upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan uang lembur, termasuk hak perempuan seperti cuti haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui. “Juga tidak adanya hak berserikat, sehingga pekerja dapat melakukan perundingan bersama untuk membahas hak dan kesejahteraan pekerja,” ucap Lily.
Adapun BLT UMKM disalurkan mulai 1 Oktober 2022. Bantuan juga dikucurkan kepada pengemudi ojol yang terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Lily menjelaskan, sejak awal SPAI menolak kenaikan harga BBM. Dia berpendapat semestinya negara memberikan subsidi kepada rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Karena berimbas pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok rakyat, termasuk driver ojek online,” kata dia.
Di sisi lain, Lily melihat BLT yang terbatas tidak akan membahyar kondisi sulit masyarakat karena kenaikan harga barang-barang. “Ibaratnya BLT ini seperti obat pereda rasa nyeri yang sifatnya sementara dan tidak mengobati sumber penyakit,” tutur dia.
Lily berharap perwakilan pengemudi ojek online dapat menghadap ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengevaluasi kebijakannya. “Dengan kondisi kerja yang layak dan membatalkan kenaikan harga BBM,” ujar Lily.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022, termaktub bahwa yang akan mendapat suntikan stimulus tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, pengemudi ojek hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut. Beleid itu juga mengatur total dana yang dianggarkan, yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp 2,17 triliun.
Nantinya, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta. Dana ini bisa diperoleh sejak awal Oktober hingga Desember 2022. Pemerintah berharap BLT UMKM ini dapat menekan risiko kenaikan laju inflasi.