Proyek Apartemen Meikarta di Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan karena unit yang tak kunjung diserahkan ke konsumen. Hal itu membuat konsumen mengadukan nasibnya ke DPR.
Setelah beberapa kali mangkir, pihak Lippo Group akhirnya memenuhi panggilan DPR. Lippo Group diwakili Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar.
Namun, DPR yang tidak ‘puas’ dengan jawaban Ketut dan Indra berencana memanggil CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady. John akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pembangunan Apartemen Meikarta yang bermasalah.
Proyek Meikarta sebenarnya sudah mengalami masalah sejak awal. Berikut deret masalah Meikarta:
1. Pemprov Jabar Sempat Minta Hentikan
Meikarta awalnya digadang-gadang akan memiliki 100 gedung pencakar langit yang memiliki 35-46 lantai. Lippo Group memperkenalkan proyek di lahan 500 hektare itu sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri ini.
Namun, proyek ini mengalami masalah dengan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2017. Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek.
Alasannya, belum ada rekomendasi dari Pemprov yang hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta.
2. Digugat Dua Vendor
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.
Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Gugatan itu menetapkan MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor dari Meikarta, meski menolak yang dituduhkan kepada pihaknya.
“MSU menolak gugatan dan tagihan dari dua vendor yaitu perusahaan EO (event organizer) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya.
Pengadilan kemudian menolak permohonan PKPU yang diajukan vendor Meikarta itu. Alasannya tidak kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antar kedua pihak.
3. Suap Perizinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait suap perizinan Proyek Meikarta pada 2018.
Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
4. Lippo Mengaku ‘Ditipu’ Agen Properti
PT Lippo Cikarang Tbk selaku induk pengembang proyek Meikarta menyebut apartemen yang dipesan baru 18 ribu unit. Padahal, selama ini mereka menggemborkan bahwa unit yang terjual tembus 100 ribu unit.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan hal itu terjadi lantaran Proyek Meikarta awalnya dipegang oleh konsorsium. Saat itu, konsorsium merekrut agen-agen properti yang ternyata melipatgandakan jumlah pemesanan demi mendapatkan komisi.
“Waktu proyek ini pertama kali di-launch, itu banyak sekali agen-agen properti yang direkrut oleh konsorsium ini. Angka mereka tentu menggelembung besar dan itu adalah tujuannya untuk mendapatkan komisi,” ujarnya Ketut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2).
Namun, konsorsium itu disebut meninggalkan proyek Meikarta pada 2018. Pihak MSU dan Lippo kemudian melakukan audit terhadap pemesanan.
“Kami audit satu-satu ternyata kesimpulannya adalah pesanan yang benar-benar terjadi atau ada orang yang membeli yaitu 18 ribu,” kata Ketut.
Dari 18 ribu unit tersebut, Ketut mengklaim telah menyerahkan 4.800 unit hingga 2022. Penyerahan unit ditargetkan rampung pada 2027.