Liputan6.com, Jakarta – Tersangka penganiayaan, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang dihadirkan pada sebagai saksi dalam sidang perkara AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saling membantah keterangan satu sama lain.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang turut mendampingi kliennya pada saat proses persidangan. Sekiranya ada beberapa hal yang menurutnya kontradiktif antara keterangan kliennya dengan Mario perihal kejadian penganiayaan terhadap David