Dito Mahendra Mengaku Rugi Materi dan Reputasi Karena Ulah Nikita Mirzani
“Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra,” kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy seperti dikutip dari Antara, Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Yafet, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas.
Adapun terkait kerugian materi, Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.
Melalui Yafet, Dito mengapresiasi kinerja tim penyidik Polresta Serang Kota yang telah menangkap Nikita Mirzani pada Kamis sore, 21 Juli 2022 lalu di Mall Senayan City Jakarta.
Yafet menambahkan penangkapan ini sebagai bukti penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai KUHP yang menegaskan setiap tersangka wajib hadir jika menerima panggilan.
Dito menghargai dan penuh harap bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan di persidangan” kata Yafet.
Tak ditahan, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor
Polres Serang Kota akhirnya tak menahan Nikita Mirzani dan hanya mewajibkan artis itu wajib lapor seminggu sekali.
Nikita kini telah berstatus tersangka dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Polres Serang Kota menjamin penyidik tetap akan menuntaskan kasus Nikita meski ia tidak menjalani tahanan.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,”kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga di Polres Kota Serang, Jumat malam 22 Juli 2022.
Keputusan polisi untuk tidak menahan Nikita Mirzani berdasarkan permohonan kuasa hukumnya dengan alasan kemanusiaan. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.
“Dengan alasan kemanusiaan tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil,” kata Shinto.
Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City
Sebelumnya Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022.
Penangkapan Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma yang disertai tiga personel polwan.
Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga menyatakan penangkapan tersangka Nikita berlangsung sekitar pukul 14.50 WIB.
Polisi geledah rumah Nikita Mirzani
Sebelumnya, polisi telah menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan Kamis 14 Juli 2022. Nikita merupakan tersangka tindak pindana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kapolres Serang Kota Komisaris besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
Penasehat hukum terima kasih ke polisi
Penasehat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengapresiasi keputusan polisi yang tidak menahan Nikita. Ia berterima kasih kepada penyidik, Kapolres Serang Kota hingga Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
“Saya mengucapakan terimakasih penyidik, Kapolres, Pak Kapolda Rudi. Malam ini Niki pulang ke rumah bertemu anak-anaknya,”kata Fahmi.
Fahmi pun mengatakan bahwa Nikita Mirzani harus berkomitmen wajib lapor jika berhalangan maka harus memberitahu jika datang terlambat.