DPR soal Mahfud Sebut Ada ‘Gerakan Bawah Tanah’ Bebaskan Sambo: Belum Jelas Buktinya

 
 
 
 
 

Merdeka.com – Merdeka.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengendus adanya ‘gerakan bawah tanah’ untuk mempengaruhi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pihaknya enggan terpengaruh praduga yang diendus Mahfud.

“Kalau Menko Polhukam bicara soal itu barangkali dia punya bukti permulaan atau setidaknya indikasi tertentu. Bagi kami di Komisi III, kami tidak akan terhanyut dalam praduga atau endusan yang sama,” kata Arsul lewat pesan tertulis, Jumat (20/1).

Komisi III, kata Arsul, lebih memilih memberi semangat kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta. Kemudian, membeberkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

 

“Lebih baik kita semangati majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, ditambah dengan keyakinan hakim. Dari tiga hal inilah seharusnya keadilan dalam isi putusan atau vonis ditampakkan,” tuturnya.

Politisi PPP ini melanjutkan, Komisi III juga tak berniat mendorong Polri menyelidiki gerakan bawah tanah itu. Sebab, belum ada bukti permulaan yang cukup.

“Komisi III juga tidak perlu mendorong-dorong Polri atau siapapun untuk menyelidiki sesuatu yang belum jelas indikasi atau bukti permulaannya,” tandas Arsul.

Mahfud Ungkap Upaya Bebaskan Ferdy Sambo

Pada Kamis (19/1), Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat laporan adanya ‘gerakan bawah tanah’ untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.

“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu,” imbuhnya.

Menurut informasi yang dikantongi Mahfud, ‘gerakan bawah tanah’ itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, upaya tersebut bisa diamankan oleh Kejaksaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *