DPRD minta Pemprov DKI tindaklanjuti rekomendasi dalam evaluasi P2APBD
DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan lima fraksi dan Banggar DPRD dalam evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2021.
“Kami menekankan pemprov wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri di Jakarta, Selasa.
P2APBD Tahun anggaran 2021 telah disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna.
Pengesahan P2APBD itu dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang dimulai dari rapat kerja komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kemudian materi P2APBD DKI 2021 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, sejumlah rekomendasi telah disampaikan masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: DPRD DKI minta BUMD antisipasi rendahnya serapan PMD
Komisi Bidang Pemerintahan (Komisi A) dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang berakibat merugikan masyarakat.
Komisi Bidang Perekonomian (Komisi B) dalam rekomendasinya meminta seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan.
Komisi Bidang Keuangan (Komisi C) dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konkret terkait tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target atau kurang dari 100 persen.
Hal tersebut terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 82,39 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76 persen.