Edaran Siswa Wajib Pakai Pakaian Muslim di SDN Cikini 02, DKI: Sudah Diperbaiki

Edaran Siswa Wajib Pakai Pakaian Muslim di SDN Cikini 02, DKI: Sudah Diperbaiki

Ilustrasi kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). ANTARA/Asprilla Dwi Adha

– Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meminta Kepala SDN Cikini 02 Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan perbaikan surat edaran kepada wali murid yang mengimbau seluruh siswa memakai pakaian Muslim selama Ramadan.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan dari Kepala SDN Cikini 02, Parjiem, tertanggal 6 April yang diperuntukkan kepada orang tua siswa kelas I-VI. Surat yang dilihat oleh Tempo ini berisi pemberitahuan penyesuaian jam Kegiatan Belajar dan Mengajar selama Ramadan dan penerapan Pembelajaran Tatap Muka  atau PTM 100 persen mulai 7 April.

Namun, salah satu poin mengatakan imbauan agar seluruh siswa menggunakan baju Muslim setiap hari selama Ramadan. Ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran itu, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan Kepsek yang bersangkutan sudah meminta maaf dan melakukan perbaikan surat edaran.

“Kepsek sudah diberikan pembinaan oleh Bidang SD dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan perbaikan surat edaran dan permohonan maaf,” kata Taga Radja Gah kepada Tempo, Kamis, 7 April 2022.

Dalam surat edaran perbaikan yang dikeluarkan sehari setelahnya, Kepala SDN Cikini 02 menyatakan mencabut surat sebelumnya dan menyatakan permohonan maaf.

“Dengan terbitnya surat ini, maka surat edaran Nomor 072/1.851.422//V/2022 tanggal 6 April 2022 saya nyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Demikian kami mohon maaf atas kesalahan tersebut, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulis Kepala SDN Cikini 02.

Surat edaran ini memberitahukan kepada orang tua murid, SDN Cikini 02 akan memulai kegiatan belajar mulai pukul 6.30-9.30 WIB untuk kelas I-III, dan 6.30-10.30 WIB untuk kelas IV-VI selama Ramadan dan penerapan PTM 100 persen. Pihak sekolah juga akan memberikan pelayanan pembelajaran daring apabila ada orang tua yang mengirim permintaan tertulis.

Pemberlakuan PTM 100 persen ini dimulai setelah Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sekolah menerapkan pembelajaran langsung di sekolah, namun tetap dengan protokol kesehatan yang tetap dan pembelajaran dibatasi maksimal 6 jam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen pada 1 April lalu, setelah keluar Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penerapan PTM 100 persen juga berdasarkan pertimbangan kondisi pandemi di Jakarta sudah menurun, dengan temuan kasus yang jauh berkurang dibandingkan puncak varian Omicron sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *