Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal, Mohon Maaf Bapak dan Ibu Josua

Ferdy Sambo: Saya Sangat Menyesal, Mohon Maaf Bapak dan Ibu Josua

 
 
 
 

Merdeka.com – Merdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas tersangka Ferdy Sambo usai menerima berkas tahap 2 bersama istrinya Putri Chandrawathi. Usai Kejagung mengurus pemberkasan tersebut, Sambo resmi menjadi tahanan Kejagung.

Ferdy Sambo menyampaikan beberapa hal setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan. Salah satunya, dirinya siap menjalani semua proses hukum.

“Saya siap menjalani proses hukum,” ujar Sambo dengan singkat di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).

Dirinya bahkan mengaku menyesal atas semua perbuatan dan tindakannya yang sampai membuat Brigadir J mantan ajudannya harus merenggang nyawa.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” ujar dia.

Dari pantauan merdeka di lokasi, Sambo keluar dari gedung Jampidum pada pukul 12.57 WIB, kurang lebih satu jam dari kedatangannya.

Dirinya keluar dengan mengenakan kemeja putih dan rompi merah yang dikawal ketat oleh anggota brimob dan langsung masuk ke dalam mobil Barakuda brimob.

Penampakan Sambo bahkan sempat ditutupi oleh salah satu anggota polisi hingga akhirnya membuat wartawan marah dan sempat tegang.

Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Adapun yang ditahan di lokasi yang sama adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Fadil.

Sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

“Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim,” ujarnya

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil. [rnd]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *