Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tidak Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka

Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Hasbi Hasan, sebelumnya mangkir tidak menghadiri panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim MA, Gazalba Saleh, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Hasbi Hasan, sebelumnya mangkir tidak menghadiri panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim MA, Gazalba Saleh, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.

 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana hari.ini, Rabu, 24 Mei 2023 Hasbi terlihat keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.00 WIB usai menjalani pemeriksaan.

Hasbi tak banyak bicara tentang pemeriksaan yang baru saja dia lewati. Dia mengatakan akan kooperatif dengan proses hukum di KPK.

“Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum, terkait pertanyaan penyidik silahkan tanya kepada penyidik, saya tidak mungkin memberikan keterangan,” kata Hasbi saat dicegat di pintu lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Setelah memberikan pernyataan singkat itu, Hasbi memilih menutup mulutnya rapat-rapat. Dia terus berjalan menuju mobilnya walaupun dicecar oleh wartawan dengan berbagai pertanyaan seputar kasus korupsi pengurusan perkara yang membuatnya menjadi tersangka.

KPK juga tidak menahan Dadan Tri Yudianto

Sama seperti Hasbi, KPK juga tidak melakukan penahanan terhadap mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Hasbi keluar. Dadan tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan dan terus berjalan menuju mobilnya.

Sejauh ini, KPK belum memberikan alasan mengapa tidak menahan kedua tersangka kasus pengurusan perkara di MA tersebut. Sebab, lazimnya KPK melakukan penahanan ketika melakukan pemeriksaan pertama terhadap seorang tersangka.

Kebiasaan itu merupakan kebijakan yang diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri. Setelah memanggil seorang tersangka, KPK akan menahannya dan melakukan pengumuman resmi mengenai detail perkara yang menjerat tersangka tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *