Hasil PK Sidang Etik Brotoseno Bakal Disampaikan setelah 14 Hari Bekerja
“Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Tri Brata, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Hasil PK nantinya bersifat final, sehingga tidak ada lagi banding untuk Brotoseno.
“Nanti apapun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apapun keputusannya. Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya,” ujarnya.
Disebutkan bahwa PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri akan meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
Dalam sidang etik, Brotoseno dikenai sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Brotoseno tidak dipecat lantaran berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Namun, pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat.
Akibatnya, Polri didesak untuk memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri dengan melakukan Peninjauan Kembali atau PK.
Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui putusan No. 26/2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta lantaran terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini, Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara, yaitu diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div Tik) Polri.