Heboh Isu Terima Saweran Rp 240 Juta, Acara DJ Una Diduga Langgar Prokes

Heboh Isu Terima Saweran Rp 240 Juta, Acara DJ Una Diduga Langgar Prokes

Suara.com – DJ Una baru saja dikabarkan terima sawer Rp 240 juta. Uang ini berasal dari penampilannya di salah satu acara kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kehebohan acara tersebut bahkan sampai viral di media sosial. DJ Una hadir dengan setelan busana berwarna hijau, sementara dihadapannya hadir beberapa orang yang berjoget.

Di tengah viralnya video dengan saweran yang fantastis, muncul kabar jika acara yang menghadirkan perempuan bernaama Putri Una ini diduga melanggar protokol kesehatan. Sebab dalam rekaman, beberapa orang tidak mengenakan masker.

Video DJ Una disawer [Instagram/@kameraperistiwa]
Video DJ Una disawer [Instagram/@kameraperistiwa]

Mengenai rumor soal adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta buka suara.

“Akan dilihat ada izinnya atau tidak,” kata AKBP Komang Suarta saat dihubungi awak media, Sabtu (5/3/2022).

Jika memang menimbulkan keramaian, maka pihak Polrestabes akan melakukan pemeriksaan.

Putri Una atau DJ Una saat ditemui usai peluncuran sinetron '9 Bulan' yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Una atau DJ Una saat ditemui usai peluncuran sinetron ‘9 Bulan’ yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“(kalau terbukti bersalah) tersangkanya adalah panitia,” jelas AKBP Komang Suarta.

Mengenai sanksi yang diberikan, AKBP Komang Suarta mengatakan yang berhak menentukan adalah kapolres. Salah satu sanksinya bisa berupa teguran.

Hanya saja hingga saat ini AKBP Komang Suarta belum menerima konfirmasi penyelidikan polisi terkait acara tersebut.

Putri Una alias DJ Una [Instagram]
Putri Una alias DJ Una [Instagram]

“Karena kan yang menangani kan di Polres itu,” terangnya.

AKBP Komang Suarta menerangkan, keramaian di wilayah tersebut memang sudah dilarang menyusul kasus Covid-19. Kalaupun hendak mengadakan acara,diharuskan mengantongi izin dari satgas Covid-19.

“(Jika ada pelanggaran) itu bisa di bubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *