Pihak perusahaan akhirnya buka suara terkait isu staycation atau ‘tidur bareng bos’ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang baru-baru ini ramai di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Manajeman PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan membenarkan bahwa, pelapor dan terlapor, atau kedua orang yang terlibat dalam isu tersebut merupakan karyawan dari perusahaannya.
“Benar bahwa pelapor berinisial AD, dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami,” ujar Ruddy saat ditemui di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Ruddy menjelaskan, AD sendiri sudah bekerja di perusahaannya sejak November 2022, sedangkan H sendiri merupakan karyawan PT Ikeda sejak tahun 2020.
Dengan adanya kasus staycation tersebut, perusahaan juga berempati kepada AD. Bahkan, PT Ikeda juga berterimakasih kepada AD karena telah berani melaporkan kasus tersebut.
“Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterima kasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya atas ajakan staycation, dan sudah berani melaporkan kepada pihak yang berwenang,” kata dia.
Ruddy menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.
“Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap,” imbuhnya.
Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.
“Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum,” ungkapnya.
AD, korban jerat perpanjangan kontrak dengan modus ‘staycation’. (Foto: Istimewa)
Jabatan H sendiri, merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, sedangkan AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda.
“H ini seorang manager outsourcing, kami ini perusahaan alih daya. Jadi AD ini salah satu karyawati yang kami salurkan untuk bekerja di salah satu perusahaan costumer kami,” paparnya.
Sedangkan mengenai proses perpanjangan kontrak sendiri, tidak dibenarkan adanya ajakan staycation. Ruddy mengaku bahwa itu murni di luar sepengetahuan perusahaan.
“Proses perpanjangan ini diajukan oleh yang bersangkutan, berdasarkan penilaian Leader, sedangkan H ini manager outsourcing. Jadi gak ada hubungan, penilaian leader hanya berpatokan kepada hasil pekerjaan karyawan,” ucap Ruddy.
Saat ini Ruddy berharap agar AD kooperatif, karena pihak perusahaan juga tengah dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation tersebut.
“Kami berharap AD ini bisa merespon dan kooperatif berkomunikasi dengan kami, karena bagaimana pun proses hukum juga sedang berlanjut dan masih ada hak AD yang mesti kami bayarkan. Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan,” pungkasnya.