Liputan6.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana menerbitkan aturan berupa Instruksi Gubernur (Ingub) untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta pamer kemewahan.
Hal ini dilakukan Heru pascamendapati istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Auroffy, pamer barang-barang mewah di media sosial