Berikut alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022 jika tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli 2022.
Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.
Sebagai informasi bahwa PSE Lingku Privat bertujuan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: 2 Cara Ganti Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital Resmi dari Kementerian Kominfo
Selain itu, pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut Menkominfo Johnny G Plate, yang dikutip BERITA DIY dari laman resmi Kominfo pada 27 Juni 2022 terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, menjelaskan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Dengan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.