Inilah Perbedaan Sidang Disiplin dan Sidang Etik Polri

Inilah Perbedaan Sidang Disiplin dan Sidang Etik Polri

 – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri belakangan ini tidak mencerminkan slogan yang diusungnya. Sebaliknya, Polri kerap kali menyalahgunakan wewenangnya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri ataupun Kode Etik Polri. Anggota yang ditengarai melanggar akan menjalani sidang disiplin dan sidang etik.

Perbedaan mendasar dari dua sidang tersebut berasal dari perbedaan lembaga yang memberikan aturan. Peraturan Disiplin Polri diatur negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Sedangkan Kode Etik Polri dibentuk sendiri Polri melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006.

Sidang Disiplin

Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003, sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan menindak anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin. Pelanggaran ini dapat berupa ucapan, tindakan, atau tulisan yang menyalahi serangkaian norma disiplin yang diamanatkan kepada Polri.

Norma-norma ini mengatur kewajiban dan larangan Polri dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara umum serta pelaksanakan tugas secara khusus.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi 2 Tahun 2016, pemeriksaan melalui sidang disiplin dilakukan secara internal dalam setiap satuan kerja atau sub satuan kerja yang menaungi polisi yang melanggar.

Dalam sidang, sanksi pelanggaran ditentukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Pelaksanaannya dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah Ankum menerima berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D).

Laporan atau pengaduan pelanggaran dapat dilakukan dengan dasar tertangkap tangan, temuan oleh petugas, laporan petugas, dan laporan masyarakat. Tergantung jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan sidang ini bisa terbuka atau tertutup.

Sidang Etik

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor Polisi 7 Tahun 2006, sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi Polri atau Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Sementara itu kode etik profesi Polri merupakan seperangkat aturan yang berlandaskan etika dan filosofis. Nilai-nilai etikanya bersumber dari kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang berjiwa Pancasila. Sedangkan bentuk pelaksanaannya adalah komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *