Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Diperiksa Rabu Siang
Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan tersangka penistaan agama pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, belum dilakukan penahanan. Karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu (2/8) siang nanti
“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu, dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan Siang ini,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis.
Adapun, selama menunggu pemeriksaan yang akan dilakukan nanti siang. Penyidik sementara menitipkan Panji sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Namun demikian ketika disinggung soal penahanan, Jenderal Bintang Satu itu masih enggan membeberkan tindakan selanjutnya. Sebab, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sampai 21.00 WIB nanti
“Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB,” imbuhnya.
Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani mengatakan selanjutnya Panji Gumilang bakal langsung ditangkap. “Surat sudah dikeluarkan untuk penangkapan dan penahanan,” katanya.