Jaksa Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Bharada E Meski Dilindungi LPSK

Jaksa Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Bharada E Meski Dilindungi LPSK

 
 
 
 

Merdeka.com – Merdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan memperlakukan khusus Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E diketahui telah menjadi Justice Collaborator (JC) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saya sudah sampaikan ke LPSK perlakuan pada Elizer sama saja,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat konferensi pers, Rabu (5/10).

Menurut Fadil, LPSK hanya sebatas melindungi Bharada E baik ketika di rutan maupun saat persidangan nanti. Hal tersebut sudah tertera dalam Undang-Undang.

“Hak LPSK melindungi semaksimal mungkin, itu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Dapat Perlindungan dari LPSK saat Persidangan

Fadil mengatakan, Bharada E baru akan mendapat pengawasan dari LPSK saat memberikan kesaksiannya sebagai Justice Collaborator di persidangan mendatang.

Fadil menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka kasus Brigadir J. Para tersangka akan diawasi dengan ketat sebagai upaya penyelesaian perkara tersebut.

“Jadi pengawasan sangat ketat, saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai. Semua proses berjalan seusia SOP gelar Perkara,” tandasnya.

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Adapun yang ditahan di lokasi yang sama adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Fadil.

Sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

“Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim,” ujarnya

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil. [gil]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *