Jakarta – Jaksa Penuntut Umum membacakan second opinion mengenai kesehatan Lukas Enembe dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam persidangan kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam surat IDI setelah memeriksa Lukas menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, dan Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
Kemudian penyakit ginjal kronik stadium V (stadium akhir) akibat komplikasi diabetes melitus dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon, dan kondisi kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan, Selanjutnya, tidak ditemukannya kelumpuhah pada syaraf-syaraf otak dengan perbaikan otot anggota gerak tubuh sisi kanan, tidak ditemukannya gangguan kejiwaan yang berat atau serius, dan terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, mampu berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
“Terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” ujar jaksa penuntut umum yang mengutip dari hasil second opinion IDI di persidangan, Selasa 1 Agustus 2023.
Jaksa mengatakan IDI dalam hasilnya menyebut tidak ada kondisi gawat darurat yang dialami Lukas Enembe. IDI juga menyebut Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan rawat jalan untuk mencegah pemburukan kondisi.
“Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter,” kata jaksa.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar menjadikan Gubernur Papua nonaktif itu sebagai tahanan kota dan menghentikan pemeriksaan. Koordinator tim penasihat hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, mengajukan surat permohonan itu ditandatangani total delapan anggota tim kuasa hukum lainnya yang dikirim pada Jumat, 28 Juli 2023.
“Alasan permohonan karena sejak klien kami, Bapak Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK, perkembangan kesehatan klien kami bukannya membaik tetapi semakin memburuk,” kata Kaligis, dalam keterangan tertulis ke wartawan pada Senin, 31 Juli 2023.
Kaligis menyatakan dari hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu 26 Juli 2023, didapat keterangan bahwa terjadi penurunan fungsi ginjal yang sekarang hanya tersisa empat persen saja atau sudah masuk stadium lima/stadium akhir.
“Penyakit kencing manis yang memang sudah lama diderita, memburuk. Hasil cek kreatinin di angka 11 (memburuk dari hasil pemeriksaan terakhir, dan tidak ada kemajuan dari perawatan yang sudah dilakukan). Mengalami stroke empat kali dan hasil cek ureum di angka yang tidak baik,” kata Kaligis.
Kaligis mengklaim tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga sudah menganjurkan agar Lukas Enembe siap cuci darah karena kadar racun yang tinggi di dalam tubuh.
“Dan ketika dibawa ke RSPAD, tensi klien kami, Bapak Lukas Enembe di atas 230, di mana angka tersebut pada umumnya yang bersangkutan akan mengalami koma. Kami yakin, hasil penilaian kami bahwa klien kami, kesehatannya tidak membaik, dan apabila pemeriksaan dipaksakan berlanjut, klien kami dapat sewaktu-waktu menghembuskan napas terakhir,” ujar Kaligis.
Menurut penilaian tim hukum, dengan kondisi sakit seperti sekarang ini, pemeriksaan terhadap Lukas Enembe harus dihentikan, atau sekurang-kurangnya dialihkan dengan tahanan kota. Tim kuasa hukum berharap Lukas Enembe mendapatkan suasana yang lebih kondusif dalam rangka pemulihan kesehatannya.
“Permohonan ini kami ajukan agar mendapat perhatian dari ketua majelis hakim sehingga apabila terjadi hal-hal buruk terhadap kehidupan Lukas Enembe, maka kami telah berusaha memohon pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,” kata Kaligis.
Kalau pun permohonan tersebut dikabulkan, Kaligis yang bakal menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri. “Setelah klien kami sembuh, silakan lanjutkan pemeriksaan atas dirinya,” ujar OC Kaligis.
Sidang lanjutan akan diadakan pada hari Senin, 7 Agustus 2023 mendatang yang akan menghadirkan para saksi.