Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Kepulauan Seribu
| |
---|---|
Motto: Daya bersehaty | |
Lokasi di Pulau Jawa | |
Koordinat: 5.6629°S 106.5683°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | DKI Jakarta |
Dasar hukum | UU No. 22 Tahun 1999 |
Ibu kota | Pulau Pramuka |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar |
Pemerintahan | |
• Bupati | Junaedi[1] |
• Wakil Bupati | Muhammad Fadjar Churniawan[2] |
• Sekretaris Daerah | Eric Pahlevi Zakaria Lumbun |
Luas | |
• Total | 10,18 km2 (3,93 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 29.417 |
• Kepadatan | 2,900/km2 (7,500/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam 99,92% Kristen 0,06% – Protestan 0,05% – Katolik 0,01% Buddha 0,02%[4][5] |
• Bahasa | Indonesia, Orang Pulo, Betawi, Melayu, Madura |
• IPM | 71,63 (2020) Tinggi[6] |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode area telepon | 021 |
Pelat kendaraan | B xxxx E*/Q**/U*/X*/Y*/Z* |
Kode Kemendagri | 31.01 |
APBD | Rp 147.178.738.601,- |
Situs web | pulauseribu |
Kepulauan Seribu adalah sebuah kabupaten administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Wilayahnya meliputi gugusan kepulauan di Teluk Jakarta.[7] Jumlah penduduk di Kepulauan Seribu pada tahun 2020 sebanyak 29.230 jiwa, dan meliputi 0,26% dari total jumlah penduduk DKI Jakarta tahun 2020 yakni 11.196.633 jiwa, berdasarkan data DUKCAPIL, Kementerian Dalam Negeri.[4]
Sejarah
Sebelum menjadi kabupaten, wilayah Kepulauan Seribu merupakan salah satu kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara. Pusat pemerintahan kabupaten ini terletak di Pulau Pramuka yang mulai difungsikan sebagai pusat pemerintahan kabupaten sejak tahun 2003. Terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.[8]
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari, dan Kelurahan Pulau Untung Jawa. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara membawahi tiga kelurahan juga yaitu Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan, dan Kelurahan Pulau Panggang.
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai jumlah penduduk sebanyak 29.230 jiwa (2020), yang tersebar di sebelas pulau-pulau kecil berpenghuni.[4] Kesebelas pulau tersebut di antaranya Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Lancang Besar, Pulau Tidung Besar, Pulau Tidung Kecil, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, dan Pulau Sebira. Selain pulau-pulau berpenghuni, terdapat pula beberapa pulau yang dijadikan sebagai pulau wisata, seperti Pulau Bidadari, Pulau Onrust, Pulau Kotok Besar, Pulau Puteri, Pulau Matahari, Pulau Sepa, dan sebagainya.[3]
Di wilayah kabupaten ini terdapat pula sebuah zona konservasi berupa taman nasional laut bernama Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKS). Sebagai daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan dan di dalamnya juga terdapat zona konservasi, maka tidaklah mengherankan bilamana pengembangan wilayah kabupaten ini lebih ditekankan pada pengembangan budidaya laut dan pariwisata. Dua sektor ini diharapkan menjadi prime-mover pembangunan masyarakat dan wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Jakarta sebagai Ibu kota Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Untuk itu dalam membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan citra Bangsa Indonesia, Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahannya diberikan kedudukan sebagai Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. Otonomi Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi dan dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kotamadya dan Kabupaten Administrasi merupakan wilayah administrasi dan bukan Daerah Otonomi. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta, Kabupaten Administrasi yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta belum terbentuk.
Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.
Dalam kaitan tersebut untuk terwujudnya peningkatan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Disamping itu dalam rangka memberikan pelayanan pemerintahan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditata menjadi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang terbagi atas 3 Kelurahan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang terbagi 3 Kelurahan.[3]
Geografi
Kepulauan Seribu terdiri dari pulau-pulau karang sebanyak 105 buah dengan total luas wilayah daratan sebesar 8,7 km². Posisinya secara geografis adalah pada 5°24´–5°45´ LS dan 106°25´–106°40´ BT dengan luas 870 hektare (8,70 km²). Temperatur sepanjang tahun umumnya berkisar antara 21 °C-32 °C dengan kelembaban udara rata-rata 80%.[3]
Gugusan Kepulauan
Kepulauan Seribu merupakan gugusan kepulauan yang terletak di sebelah utara Jakarta, tetapi kebanyakan berada di prairan utara Kabupaten Tangerang. Meskipun memakai nama “Seribu”, bukan berarti pulau-pulau di dalam gugusan kepualaun itu berjumlah seribu. Jumlah pulau dan gosong adalah 342 pulau, termasuk pulau-pulau pasir dan terumbu karang yang bervegetasi maupun yang tidak[butuh rujukan]. Pulau pasir dan terumbu karang itu sendiri berjumlah 158. Tidak semua pulau didiami manusia. Gugusan Kepulauan Seribu memiliki potensi yang tidak kecil untuk pengembangan berbagai macam industri, antara lain pertambangan, perikanan serta yang paling utama ialah pariwisata.
Kelestarian Lingkungan
Untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keseimbangan ekologi, Pemerintah membagi gugusan kepulauan ini menjadi tiga zona:
- Zona pertama, diperuntukkan bagi eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan di dalamnya bisa diambil dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan industri. Misalnya adalah terumbu karang mati yang dieksploitasi untuk kepentingan industri ubin teraso atau lainnya.
- Zona kedua, adalah pulau-pulau yang khusus disediakan untuk taman nasional atau tujuan wisata alam.
- Zona ketiga, ditentukan sebagai kawasan cagar alam yang dilindungi.
Pemerintahan
Daftar Bupati
No | Bupati | Mulai menjabat | Akhir menjabat | Ket. | Wakil Bupati | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | K. Abdul Kadir | 2001 | 2004 | Mas Djoko Ramadhan | |||
2 | Mas Djoko Ramadhan | 2004 | 2008 | ||||
3 | Abdurahman Andit | 2008 | 2009 | ||||
4 | Burhanuddin | 2009 | 2010 | ||||
5 | Achmad Ludfi | 2010 | 2013 | Asep Syarifudin (2010–11) | |||
6 | Asep Syarifudin | 5 Juni 2013 | 2 Januari 2015 | Djunaidi | |||
7 | Tri Djoko Sri Margianto | 2 Januari 2015 | 7 Agustus 2015 | Budi Utomo | |||
8 | Budi Utomo | 7 Agustus 2015 | 13 Juli 2017 | Muhammad Anwar (2015–17) | |||
Ismer Harahap (2017–18) | |||||||
9 | Irmansyah | 13 Juli 2017 | 5 Juli 2018 | ||||
10 | Husein Murad | 5 Juli 2018 | 27 Juli 2020[9] | ||||
Junaedi | |||||||
11 | Junaedi[9] | 4 September 2020 | Petahana | Fadjar Churniawan (2021–) |