KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Pakai Masker dan Vaksin Booster

Petugas KAI Commuter melakukan pemeriksaan sertifikasi vaksinasi terhadap calon penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021. Setelah pengumuman PPKM di Jakarta diperpanjang kembali, Pihak KAI Commuter mewajibkan setiap calon penumpang agar sudah melakukan vaksinasi, penggunaan masker ganda, serta menetapkan protokol kesehatan. TEMPO/Daniel Christian D.E
Petugas KAI Commuter melakukan pemeriksaan sertifikasi vaksinasi terhadap calon penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021. Setelah pengumuman PPKM di Jakarta diperpanjang kembali, Pihak KAI Commuter mewajibkan setiap calon penumpang agar sudah melakukan vaksinasi, penggunaan masker ganda, serta menetapkan protokol kesehatan.

 – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat, 9 Juni 2023. Dalam SE tersebut disebutkan vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Meski demikian, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan masih mewajibkan penumpang untuk tetap mengenakan masker selama perjalanan.

“KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi, Sabtu, 10 Juni 2023.

Joni menjelaskan pihaknya akan tetap menerapkan aturan tersebut sembari menunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang mengatur syarat pelaku perjalanan di dalam negeri. “Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan serta merta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Diketahui, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan aturan baru tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi.

Berdasarkan SE tersebut, seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *