Liputan6.com, Jakarta – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka buntut postingan barang sitaan berupa baju bekas impor bisa dibawa pulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus ini berawal dari postingan seorang wanita inisial AM (21) di akun WhatsApp. Adapun, postingan menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alia