Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penemuan jasad wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu tersangka inisial MF (52) pernah mengusulkan untuk melapor kematian korban ke polisi. Namun ditolak oleh VW (54) tersangka utama.