– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyebut, pihaknya telah menerima surat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal mutasi jabatan Marullah Matali. Heru mencopot Marullah dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah DKI per kemarin.
“Betul (surat diajukan oleh Pemda terlebih dahulu), kan dia (Pj Gubernur) harus mendapat izin tertulis dari Mendagri kalau Pj itu akan melakukan mutasi,” kata dia saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Desember 2022.
Benny tak mengingat persis kapan Kemendagri menerima surat permohonan tersebut dan kemudian memberi jawaban. Menurut dia, seorang Pj memang harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada Mendagri Tito Karnavian jika ingin memutasikan pejabat DKI.
Sebab, kewenangan Pj Gubernur dibatasi. Pembatasan kewenangan ini dikecualikan apabila Pj Gubernur sudah mendapatkan izin tertulis Mendagri.
Benny berujar sebenarnya Pj Gubernur memiliki kewenangan yang sama seperti gubernur definitif, kecuali untuk empat hal. Salah satunya keleluasaan melakukan mutasi jabatan.
Gubernur definitif, lanjut dia, tak perlu meminta persetujuan Mendagri untuk merombak pejabat apabila sudah sesuai aturan. Akan tetapi, tidak demikian dengan Pj Gubernur.
“Jadi karena Pj Gubernur ini tidak dipilih, karena dia ditunjuk, jadi ada pembatasan kewenangannya,” ucap Benny.
Heru melantik pejabat DKI eselon 1 di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Desember 2022. Marullah dilantik sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.
Untuk sementara waktu, posisi Sekda DKI ditempati Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jakarta Uus Kuswanto. Uus menjabat sebagai Pj Sekda DKI.
Heru Budi berterima kasih kepada Marullah yang telah memimpin aparatur sipil negara (ASN) Jakarta sejak 18 Januari 2021. Dia menganggap lingkup kerja Marullah akan lebih luas dan lincah jika menjadi Deputi Gubernur. Marullah Matali, tutur Kepala Sekretariat Presiden ini, bakal membantu tugas Pj Gubernur.