Jakarta – Kementerian Kesehatan meminta rumah-rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021. Permintaan pengembalian kelebihan bayar ini disebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2021, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri mengundang 447 rumah sakit di berbagai daerah untuk menghadiri rapat koordinasi membahas hal tersebut. Merujuk layang tersebut, agenda itu digelar pada Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB lewat aplikasi Zoom.
“Dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021 terkait dengan kelebihan pembayaran insentif maka bersama ini mengundang saudara untuk menghadiri rapat koordinasi secara daring,” demikian tertulis dalam surat itu, dikutip Jumat, 22 Oktober 2021.
Daftar rumah sakit yang diundang tersebar dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung.
Kemudian Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.
Lalu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya permintaan pengembalian kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan. Ia mengatakan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada para tenaga kesehatan.
“Infonya ada dobel pembayaran dan ini sudah dikomunikasikan kepada nakes untuk pengembalian dana yang terbayar dua kali,” kata Nadia ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 22 Oktober 2021.
Kendati begitu, Nadia mengaku belum mendapat informasi detail ihwal total kelebihan pembayaran insentif yang ditemukan BPK. Ia juga menyatakan belum mengetahui tanggapan dari rumah-rumah sakit. “Belum dapat detailnya,” kata dia.
Dalam lampiran surat undangan itu, tertera semacam formulir untuk diisi data PIC rumah sakit dan nakes yang kelebihan pembayaran. Ada pula lampiran berisi form surat pernyataan kesediaan pengembalian kelebihan pembayaran yang mesti diteken di atas materai Rp 10.000.
“Menyatakan bahwa bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp ……… dibayar dengan cara tunai pada tanggal ……… bulan ……… tahun ……… atau dicicil selama,” begitu petikan formulir tentang kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan. Dalam tabel di bawahnya, ada pilihan yakni dua bulan, tiga bulan, atau lebih dari tiga bulan.