Ketua Umum PKN Balik Sarankan SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika hadir untuk melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika hadir untuk melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sekaligus loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika menanggapi Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang menyarankan Anas meminta maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY setelah bebas dari lapas Sukamiskin. Pasek malah menyarankan SBY untuk meminta maaf kepada Anas selagi masih dalam bulan suci Ramadan.

“Namanya saran silakan saja. Saya pun sama, menyarankan SBY mumpung bulan suci Ramadan dan Mas Anas baru keluar setelah 10 tahun lamanya, ini momen bagus SBY meminta maaf kepada AU,” kata Pasek saat dihubungi, Senin, 10 April 2023.

Pasek menjelaskan, SBY hendaknya meminta maaf atas sejumlah hal. Misalnya, kata dia, SBY mestinya meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksakan kasus Anas disegerakan. Akibatnya, kata dia, surat perintah penyidikan bocor ke Istana oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mentersangkakan Anas, padahal gelar perkara belum dilakukan.

Selain itu, menurut Pasek, SBY hendaknya meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi Partai Demokrat atas jabatan Ketua Umum Anas saat belum jadi tersangka. Adapun SBY merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sementara Anas merupakan bekas Ketua Umum.

Pasek turut menilai SBY mestinya meminta maaf kepada Anas atas tuduhan konspirasi kasus E-KTP saat Anas masih dalam penjara. Padahal, kata Pasek, tuduhan itu hoax dan fiktif.

Di sisi lain, Pasek menyebut SBY hendaknya meminta maaf karena tidak konsisten memberlakukan pakta integritas bahwa tersangka, terdakwa, dan terpidana mesti mundur dan berhenti dari Partai Demokrat. Pasek mengatakan saat ini Partai Demokrat membuktikan bahwa mantan narapidana malah mendapatkan jabatan tinggi.

“Dan masih banyak lagi yang harus dan sebaiknya SBY meminta ke AU untuk dimaafkan. Mari gunakan hati yang jernih dan tegar mengakui semua itu. Dan saya yakin Andi Arief tidak mengerti soal itu dengan detail,” kata dia.

Pasek turut menegaskan bahwa Anas tidak membawa dendam saat keluar penjara. Menurut dia, Anas hanya berikhtiar untuk berjuang mencari keadilan atas kriminalisasi terhadap dirinya.

“Setelah bebas baru mulai bisa melangkah berjuang,” kata Pasek.

Adapun Pasek sebelumnya merupakan kader Partai Demokrat sebelum mendirikan PKN. Saat menjadi kader Demokrat, Pasek dikenal dekat Anas Urbaningrum.

Kedekatan Pasek dengan Anas bisa dilhat ketika dirinya menjadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang didirikan Anas. Pasek juga menemani Anas ketika diperiksa oleh KPK dan ditahan di rumah tahanan komisi antikorupsi.

Andi Arief Sarankan Anas Minta Maaf ke SBY

Andi Arief menyampaikan ucapan selamat menghirup udara bebas kepada bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Kepada Anas, Andi berpesan agar memulai hidup baru yang lebih baik. Dia mengatakan tiap orang punya masa kelam, namun bisa memperbaiki diri kemudian.

“Lingkungan politik akan menjadi salah satu yang menentukan. Semoga lingkungan politik setelah keluar dari Sukamiskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan,” kata Andi dalam keterangannya, Senin, 10 April 2023.

Andi menyarankan Anas meminta maaf secara terbuka kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Selain itu, ia juga menyarankan Anas meminta maaf kepada seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya.

“Sebagai sahabat saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada Bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya. Mungkin di situlah hati yang bersih akan muncul,” kata dia.

Anas sebelumnya dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang. Ia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *