Kiprah Muhadjir Cabut dan Kembalikan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengembalikan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang yang sempat dicabut selama empat hari. (Foto: Rusman-Biro Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy telah mengembalikan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, yang sempat dicabut selama empat hari.
Muhadjir menyebut alasan utama pembatalan pencabutan izin ini adalah karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai pemilik pesantren, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tidak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut.

Lihat Juga :

Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kembali Beroperasi Normal

“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum,” ujar Muhadjir melalui pesan singkat, Senin (11/7).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa MSAT kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pihak-pihak yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT pun juga sudah diproses.

“Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” kata Muhadjir.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono memastikan para santri masih bisa melanjutkan proses belajar di pesantren itu setelah izin pesantren dikembalikan.

“Iya. Bisa menimba, melanjutkan [belajar], boleh,” kata Waryono kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/7).

Lihat Juga :

Alasan Muhadjir Batalkan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang
Waryono mengatakan pesantren yang memiliki izin operasional dari Kemenag sudah dipastikan mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitas. Karena itu, proses belajar-mengajar di pesantren tersebut masih bisa dilakukan.

Ia menyebut kondisi santri di Pesantren Shiddiqiyyah belum semuanya kembali ke rumah imbas kasus yang terjadi.

Pada Kamis (7/7) lalu, Kemenag mencabut izin operasional pesantren Shiddiqiyyah buntut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT. Pencabutan izin itu hanya berlangsung empat hari.

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), Kamis (7/7/2022). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Usulan pencabutan izin pesantren ini pertama kali keluar dari Mabes Polri. Tetapi Polri hanya mendorong pembekuan izin pesantren kala itu.

Permintaan pembekuan izin ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebagai dukungan dalam penangkapan MSAT yang kala itu masih berproses.

Usai pembekuan, MSAT akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian. Dia langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Alasan lain, Agus berharap tidak ada anak-anak lain yang jadi korban pelecehan seksual. Karenanya dia meminta dukungan dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama.

“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” katanya, Kamis (7/10).

Lihat Juga :

ANALISIS
Pencabulan Anak Kiai Jombang Tak Cukup Sekadar Cabut Izin Pesantren
Dalam kasus ini, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Laporan itu teregister dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Adapun korbannya adalah santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Padahal ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT selama lebih dari dua tahun.

Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Beberapa pihak yang menghalangi proses penjemputan paksa MSAT pun ikut diringkus.

Setelah drama penjemputan paksa ramai diperbincangkan, MSAT menyerahkan diri dan diamankan kepolisian. Ia langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur dan dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo dengan pertimbangan keamanan.

“Kami bawa yang bersangkutan (MSAT) ke Lapas Medaeng ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7) dini hari.

Baca artikel CNN Indonesia “Kiprah Muhadjir Cabut dan Kembalikan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220712111859-12-820363/kiprah-muhadjir-cabut-dan-kembalikan-izin-ponpes-shiddiqiyyah-jombang.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *