Komisi IV Tegaskan Permentan 10/2022 Tidak Hapus Pupuk Subsidi

Komisi IV Tegaskan Permentan 10/2022 Tidak Hapus Pupuk Subsidi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini

Anggia mengimbau masyarakat tak khawatir. Kebijakan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para petani, termasuk meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.

“Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, inilah fungsinya masukan dari lapangan, kami ketika reses juga menerima masukan dari para petani dari semua stakeholder,” tuturnya.

Adapun terkait pembatasan pupuk, Anggia melanjutknya, berfokus pada Urea dan NPK karena memiliki manfaat untuk memberikan unsur hara makro esensial. Menurutnya, sebagian ahli mengatakan hal itu bisa dilakukan.”Jadi gini saya sempat nanya diraker, bahwa apakah bisa digantikan ZA itu oleh urea, sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti oleh urea. sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan urea.”

Sebelumnya, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan beban disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Permentan tersebut menjadi salah satu upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.

“Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Permentan 10/2022 yang diundangkan pada 8 Juli 2022 ini mengatur beberapa ketentuan baru seperti mengenai jenis pupuk subsidi yang difokuskan hanya pada urea dan NPK dari yang sebelumnya termasuk SP-36, ZA, dan organik.

Selain itu, jumlah komoditas yang mendapat subsidi pupuk pun menjadi sembilan tanaman dari yang sebelumnya sekitar 70 komoditas. Sembilan komoditas ini masuk dalam tiga subsektor pertanian yaitu tanaman pangan untuk padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, bawang putih; dan subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *