Komunitas pedagang burung di Lebak tidak perjualbelikan hewan langka

Komunitas pedagang burung di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tidak memperjualbelikan hewan langka atau terancam punah, karena dilarang oleh pemerintah.

“Kami di sini hingga kini tidak memperjualbelikan burung langka itu,” kata Agus (55), komunitas pedagang burung di Kabupaten Lebak, saat memperingati Hari Hewan Sedunia di Lebak, Selasa.

Burung-burung yang dijual oleh puluhan komunitas pedagang di Kabupaten Lebak itu kebanyakan dari peternak budi daya yang dikembangkan masyarakat.

Burung yang dijual itu adalah murai batu, kacer, konin, kutilang, merpati, kerak kebo, kerak nias, cipau, kenari, batik, dan lain- lainnya.

Menurut dia, memperjualbelikan maupun memperdagangkan burung langka atau hewan nyaris punah dilarang pemerintah dan bisa diproses secara hukum.

“Semua burung di sini dipasok dari peternak masyarakat dan dapat menggulirkan pendapatan ekonomi,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, para komunitas pedagang burung di Kabupaten Lebak memahami dan menyadari bahwa memasarkan burung langka atau hewan nyaris punah itu tidak diperbolehkan dan bisa diproses hukum.

Selama ini, kata dia lagi, para komunitas pedagang burung kerap kali menerima sosialisasi dari pemerintah daerah setempat tentang pelarangan penjualan burung langka, seperti burung kakatua, cenderawasih, jalak bali, kucing hutan, landak, dan hewan lainya yang masuk kategori Appendiks I dan II.

“Kami melalui komunitas pedagang burung ikut pelestarian hewan-hewan nyaris langka tidak boleh diperjualbelikan maupun diperdagangkan,” kata Agus.

Begitu juga komunitas pedagang burung lainnya, Heri (50) mengatakan pihaknya hingga kini belum pernah menjual burung-burung langka, selain dilarang pemerintah dan bisa diproses hukum juga harganya relatif mahal.

Para komunitas pedagang burung itu hanya memperjualbelikan hewan hasil budi daya peternak masyarakat.

Harga burung murai batu hasil peternak pada usia tiga bulan bisa mencapai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta/ekor. Begitu juga burung kacer, cucak hijau, dan anis usia tiga bulan hasil peternak harganya antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

“Kami di komunitas pedagang burung dipasok oleh peternak dan bukan burung yang hidup dari hutan,” katanya lagi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Lebak Nana Sunjana mengatakan pihaknya sering melakukan sosialisasi kepada komunitas pedagang burung, agar tidak memperjualbelikan dan memperdagangkan hewan yang terancam punah dan bisa diproses secara hukum.

“Kita mengapresiasi selama ini belum ditemukan di daerah ini komunitas pedagang burung tidak menjual hewan langka,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *